Kominfo Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar – Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban Pinjol Ilegal. Terlilit hutang dan tidak sanggup membayarnya. Bahkan beberapa kasus bunuh diri ditemukan penyebabnya adalah pelaku sudah tidak sanggup menghadapi Teror DC Pinjol.
Perlu diketahui, hampir semua kasus terlilit hutang Pinjol terjadi pada aplikasi Ilegal. Mengutip artikel sebelumnya, “Apa Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal?“, penerapan bunga pada aplikasi yang tidak berizin dan diawasi OJK sangat tinggi. Belum lagi denda keterlambatan yang terus berjalan tanpa batas yang membuat peminjam tidak akan pernah bisa melunasi hutangnya.
Di tambah lagi cara penagihan Pinjol Ilegal yang cenderung intimidatif, memaksa korban untuk membayar dengan ancaman dan teror. Hal inilah banyak yang membuat korban Pinjol tidak sanggup lagi dan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.
KOMINFO Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar
Masih beroperasinya beberapa Pinjol Ilegal memang sangat meresahkan masyarakat. Meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai langkah untuk memberantas Fintech Ilegal, namun masih ada beberapa aplikasi yang bisa diakses masyarakat.
Pada daftar 100+ APK Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar, banyak sekali aplikasi yang sudah ditetapkan sebagai aplikasi Pinjol Ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi. Hal ini sebagai upaya masyarakat untuk menghindari aplikasi tersebut.
Beberapa aplikasi juga sudah dihapus dari Google Playstore dan juga Appstore. Namun, banyak perusahaan Fintech tak berizin mengunggah aplikasi dengan nama yang baru. Sehingga penghapusan peredaran aplikasi Pinjol Ilegal bukan menjadi langkah yang paling efektif.
Pada 2018 lalu Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat memberi pernyataan terkait maraknya kasus Korban Pinjol. Ini jadi statement yang menyatakan Kominfo Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar.
“Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal. Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal,” ujar Semuel.
Beliau juga menghimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur terlilit hutang Pinjol Ilegal tidak perlu takut. “Ya (tak perlu bayar), mereka ilegal. Kenapa harus takut. Kan Mereka ilegal,”.
Dalam pernyataan ini, Kominfo berusaha menghimbau dan meyakinkan masyarakat bahwa tidak perlu takut bila terlanjur terlilit hutang Pinjol di aplikasi ilegal. Bahkan Semuel juga mengajak masyarakat untuk meminjam pinjaman online ilegal dan tidak perlu membayarnya. “Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, sebab pihak pemberi pinjaman tidak resmi kok. Engga usah dibalikin. Kan ilegal.”
Kenapa Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar?
Selain pernyataan dari Kominfo Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar sendiri terkait Pinjol Ilegal yang tidak perlu dibayar, jagoangadget.com juga sudah membahas alasan kenapa tidak perlu membayar Pinjol Ilegal. Cek di “Alasan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar”
- Bunga sangat tinggi
- Denda keterlambatan sangat tinggi
- Tidak ada batas maksimal pada denda
- Tidak sesuai dengan aturan yang ada
Pada intinya, alasan kenapa Pinjol Ilegal Gak usah dibayar tentu legalitas. Pinjol Ilegal tidak terdaftar dan diawasi OJK. Sehingga segala prosedur yang berjalan pada layanan pinjaman online yang ditawarkan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Jadi, untuk Sobat Gadget yang terlanjur terlilit hutang aplikasi Pinjol Ilegal tidak usah khawatir dan takut. Solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan pada aplikasi Pinjol adalah tidak usah dibayar. Meskipun ada resiko yang harus dihadapi.
Mungkin kalau sudah dengar pernyataan Kominfo Pinjol Ilegal Gak Usah Dibayar bisa lebih tenang. Tapi mungkin kamu akan tetap berhadapan dengan teror DC Pinjol Ilegal kalau tidak melunasi pembayaran.
Untuk selengkapnya bisa cek di “Cara Kabur dari Pinjaman Online Ilegal” dan “Resiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal“.
Pernyataan Kominfo Pinjol Ilegal gak usah dibayar bisa dicek pada situs resmiĀ https://kominfo.go.id
Bagi yang bermasalah dengan Pinjol, mungkin kamu juga akan terbantu dengan membaca artikel lainnya terkait Pinjol: