IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin, Ini Solusinya!

IMEI Tidak Terdaftar – Baru-baru ini, banyak orang yang mengalami kendala Sinyal HP Tiba-tiba Hilang. Memang, masalah seperti ini bisa terjadi karena berbagai macam penyebab, mulai dari masalah pada jaringan sampai adanya kerusakan pada perangkat itu sendiri.

IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin

Namun, ada satu hal yang sering menjadi penyebab kendala pada jaringan HP yaitu IMEI Diblokir. Hal ini membuat IMEI tidak terdaftar di data base Kemenperin, sehingga perangkat tidak bisa mendapatkan jaringan dari provider apapun di Indonesia. Kok bisa diblokir sih?

IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin

Pada April 2020 lalu, pemerintah memberlakukan peraturan untuk setiap perangkat HP yang beredar di Indonesia. IMEI HP harus terdaftar di data base Kemenperin, jika tidak maka HP tidak akan bisa menikmati layanan jaringan yang ada di Indonesia.

Hal ini memang diharapkan bisa menekan peredaran HP ilegal alias BM (Blackmarket) yang memang sebelumnya sudah banyak ditemui di Indonesia. HP yang masuk ke pasar Indonesia tanpa mengikuti prosedur yang ada, misalnya seperti iPhone Garansi Internasional, iPhone Ex Inter, atau HP-HP bekas yang berasal dari luar negeri. HP semacam ini bisa dengan mudah kita temukan di konter HP ataupun berbagai platform jual beli online.

HP tersebut, IMEInya tidak terdaftar di data base Kemenperin sehingga pemerintahpun bisa memblokir layanan jaringannya. Dengan kata lain, HP tidak bisa mendapatkan sinyal alias tidak bisa dipakai karena memang sinyal merupakan nyawa dari sebuah perangkat telepon genggam.

BACA JUGA:  Pemilik 10,000 Subscriber Youtube Dapatkan Fitur Live Streaming!

Cara Cek dan Mengatasi IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin

Salah satu indikasi diblokirnya IMEI sebuah HP karena tidak terdaftar di data base Kemenperin adalah tidak tersedianya jaringan. Atau bisa juga HP hanya mendukung untuk jaringan tertentu, seperti yang pernah kita bahas pada artikel “iPhone Hanya Bisa Smartfren, Bagaimana Mengatasinya?“.

Nah, kalau sudah mengalami indikasi seperti itu kita bisa langsung cek status dari IMEI HP kita. Apakah IMEI sudah terdaftar di Kemenperin?

Caranya cukup mudah kok, seperti yang sudah kita bahas di “Cara Cek IMEI Kemenperin” kita tinggal akses situsnya dan masukkan IMEI HP. Jika IMEI muncul, berarti sudah terdaftar, sedangkan jika data tidak muncul artinya IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin.

Kalau ternyata muncul dan status IMEI terdaftar, berarti penyebab kendala sinyal HP hilang adalah hal lain. Mungkin karena kerusakan pada perangkat itu sendiri, fisik kartu SIM, ataupun memang jaringan sedang trouble.

Solusi IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin

Salah satu cara untuk mengatasi IMEI yang tidak terdaftar dan diblokir Kemenperin adalah dengan mendaftarkan IMEI HP tersebut ke Kemenperin. Jadi, misal kamu habis beli HP dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia, harus ada langkah yang dilakukan yaitu mendaftarkan IMEI HP tersebut.

Caranya mudah kok, kamu bisa langsung mengajukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile Beacukai. Langkah lengkapnya, bisa kamu cek di “Cara Daftarkan IMEI di Kemenperin“.

Mungkin ada pertanyaan yang akan muncul terkait pendaftaran IMEI HP pada data base Kemenperin:

Pendaftaran IMEI Kemenperin Bayar Berapa?

Tidak ada biaya yang dipungut pada proses pendaftaran IMEI HP di data base Kemenperin alias gratis. Hanya saja, perangkat HP akan dikenakan pajak dan bea masuk karena termasuk barang impor (PDRI). Sesuai dengan peraturan yang ada, untuk barang seperti HP akan dikenakan pajak sebesar 10%.

BACA JUGA:  5 Cara Hapus Cache di iPhone agar Memori Tidak Penuh

Jadi, kalau ada pertanyaan berapa biaya daftar IMEI dari luar negeri? Jawabannya adalah gratis. Akan tetapi, kamu tetap harus membayar pajak atau bea masuk dari barang yang kamu beli dari luar negeri sesuai peraturan yang berlaku.

Berapa Lama Proses Pendaftaran IMEI?

Sebenarnya, untuk proses pendaftaran IMEI HP dari luar negeri tidak memakan waktu yang lama. HP bisa langsung didaftarkan IMEInya maksimal 5 hari setelah proses karantina.

Jika memang semua langkah dan persyaratan pendaftaran IMEI sudah terpenuhi, IMEI HP bisa langsung terdaftar dan tidak akan mengalami kendala (diblokir).

• Apakah Semua HP Bisa Didaftarkan IMEI di Kemenperin?

Sayangnya, tidak semua HP bisa didaftarkan IMEInya. Karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin mendaftarkan IMEI HP seperti detail barang, waktu kedatangan di Indonesia, dan hal lainnya.

Nah, untuk HP bekas internasional dan sebangsanya seperti yang kita sebutkan di awal tadi tentu tidak memenuhi persyaratan yang diminta. HP semacam ini peredarannya ilegal, jadi tentu tidak memiliki dokumen resmi seperti faktur pembelian dan sebagainya.

Cara Mengatasi HP yang IMEI Diblokir

Gimana kalau IMEI HP diblokir dan kita tidak bisa mendaftarkannya? Tenang, JagoanGadget.com punya solusi untuk kamu yang mengalami hal seperti ini.

Selain mendaftarkannya langsung dengan aplikasi Mobile Beacukai, kami juga menyediakan Jasa Unblock IMEI untuk yang diblokir Kemenperin.

Kami memiliki metode untuk membuka blokir IMEI sehingga HP bisa mendapatkan sinyal dan bisa digunakan secara normal. Metode kami dijamin aman dan bergaransi, jadi tidak perlu khawatir. Biayanya juga sangat terjangkau, hanya mulai dari Rp. 150.000 saja.

Untuk informasi selengkapnya bisa langsung hubungi CS, dengan klik Jasa Unblock IMEI 1 atau Jika slow response bisa ke sini Jasa Unblock IMEI 2.

BACA JUGA:  POCO Target 10 Authorized Store Baru di 2022

Akhir Kata

Kendala IMEI tidak terdaftar di Kemenperin banyak dialami sebagian orang, karena memang banyak HP ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Hal ini mengakibatkan banyak pengguna yang mengalami sinyal HP tiba-tiba hilang karena IMEI diblokir.

Untuk yang baru beli HP dari luar negeri, bisa langsung mendaftarkan IMEI dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai. Sayangnya, untuk pengguna HP “ilegal” tidak bisa menggunakan cara tersebut. Solusinya adalah dengan menggunakan jasa Unblock IMEI.