IMEI  

Daftarkan IMEI HP Luar Negeri dengan Cara Ini 100% Berhasil

Daftarkan IMEI HP Luar Negeri – Di era globalisasi ini, membeli barang dari luar negeri sudah menjadi hal yang biasa. Banyak konsumen indonseia yang belanja kebutuhannya di situs luar, salah satunya HP. Tapi tahukah kamu kalau Daftarkan IMEI HP jadi langkah yang harus dilakukan ketika kamu beli HP dari luar negeri?

Kalau beli di Indonesia sih sudah didaftakan oleh pihak distributor ataupun importir yang membawa HP tersebut masuk Indo. Namun, kalau kamu beli sendiri di luar negeri tentu kamu harus melakukan pendaftaran IMEI.

Daftarkan IMEI HP Luar Negeri

Beberapa tahun lalu, pemerintah Indonesia membuat sebuah kebijakan yang membuat setiap IMEI HP harus terdaftar di data base Kemenperin selaku lembaga yang terkait. Hal ini merupakan sebuah langkah untuk mengontrol peredaran HP di Indonesia yang mana sebelumnya marak beredar HP Ilegal.

HP Ilegal sangat mudah sekali ditemui diberbagai tempat, termasuk secara online di beberapa e-commerce. Yang paling banyak adalah HP second alias bekas dari luar yang masuk Indonesia tanpa prosedur yang ada. Sehingga IMEInya pun tentu tidak terdaftar.

Dampak dari HP yang IMEI nya tidak terdaftar adalah pemblokiran semua layanan jaringan operator Indonesia. Yang artinya HP tidak akan bisa mendapatkan sinyal dan dipakai di Indo. Bisa saja sih kalau mau pakai Wifi, tapi pasti lebih ribet karena tidak bisa bebas dipakai di tempat tanpa Wifi.

Daftarkan IMEI HP
Daftarkan IMEI HP

Cara Cek IMEI Online

Nah, untuk Sobat Gadget yang kebetulan beli HP second terutama di e-commerce, ada baiknya melakukan pengecekan apa IMEI sudah terdaftar atau belum. Kalau sudah, kamu bisa tenang karena tidak akan mengalami pemblokiran akun dan tidak perlu daftarkan IMEI HP luar negeri.

BACA JUGA:  Beli iPhone dari Luar? Cara Daftarkan IMEI iPhone Agar Tidak Terblokir

Caranya sangat mudah kok, bisa ikuti langkah berikut ini:

  • Buka situs https://imei.kemenperin.go.id di browser
  • Bisa juga ketik “Kemenperin Cek IMEI” di Google, muncul di pencarian teratas
  • Setelah masuk ke halaman resmi kemenperin, masukkan nomor IMEI HP
  • Untuk melihat IMEI bisa tekan *#06# di HP
  • Untuk HP dual SIM, ada 2 IMEI bisa masukkan salah satu saja
  • Kemudian klik “Cek”
  • Nanti akan muncul informasi apakah IMEI terdaftar atau tidak

Cara Daftar IMEI di Kemenperin

Kalau Sobat beli HP dari luar Indonesia, sudah pasti IMEI belum terdaftar. Jika ingin dibawa ke Indonesia, kamu harus mendaftarkan alias registrasi IMEI terlebih dahulu.

Sebenarnya bukan daftar ke Kemenperin ya, tapi melalui Bea Cukai untuk pendaftaran IMEI. Caranya mudah kok, sudah kita bahas lengkap di “Cara Daftarkan IMEI HP Luar Negeri“.

Respon (1)

Komentar ditutup.