JagoanGadget.com – Resiko Galbay Pinjol alias tidak bayar pinjaman online, tentu ditagih. Saat kita tidak membayar tagihan pada waktu jatuh tempo yang ditetapkan, kita akan dihubungi oleh pihak Pinjol melalui SMS, Telepon, hingga WA. Kalau tidak kita respon, mereka akan mulai menghubungi kontak darurat kita. Bahkan, akan ada DC Lapangan Pinjol yang datang ke rumah kita.
Itu untuk Pinjol Legal ya, dan tidak perlu ada yang ditakutkan atau dikhawatirkan. Karena untuk prosedur penagihan pihak Pinjol Legal ada aturannya dan diawasi oleh OJK. Bahkan kalau ada DC Pinjol Legal yang datang ke Rumah, kamu tidak perlu takut karena justru lebih mudah jika komunikasi secara langsung untuk negosiasi dan solusi penyelesaian tagihan.
Cek: Cara Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Beda lagi kalau Pinjol Ilegal. Memang tidak akan ada DC Pinjol Ilegal yang datang ke rumah untuk menagih. Tapi Penagihan DC Pinjol Ilegal lewat Telepon lebih terkesan mengancam dan meneror, membuat nasabah risih dan merasa takut.
Tidak sedikit kasus nasabah Pinjol Ilegal yang merasa tertekan, terancam, diteror yang menyebabkan mereka frustrasi. Bahkan ada yang hingga memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tidak kuat merasakan cara penagihan DC Pinjol Ilegal.
Melaporkan Pinjol yang Sebar Data
Sebenarnya kalau sekedar cacian, makian, atau ancaman kepada kita bisa kita acuhkan saja. Tapi kalau sudah sampai sebar data tentu akan merepotkan.
Ulah sebar data memang sering dilakukan oleh Pihak DC Pinjol Ilegal. Mereka tidak segan-segan melakukan berbagai cara untuk membuat kita merasa tertekan dan malu, sehingga terpaksa membayar tagihan yang sudah membengkak akibat bunga/denda yang tidak masuk akal.
Sebar data adalah upaya yang dilakukan DC Pinjol Ilegal untuk membuat kita malu. Mereka menyebarkan data kita kepada kontak-kontak yang ada di HP kita, memberitahukan tentang tunggakan hutang kita dan memfitnah kita dengan kata-kata yang kasar.
Sebenarnya kita bisa melaporkan penyebaran data kita oleh pihak DC Pinjol yang tidak bertanggung jawab. Untuk pelaporan Pinjol Ilegal dan Legal caranya berbeda.
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data
Untuk pelaporan Pinjol Legal, kita bisa melakukan ke OJK. Karena menurut aturan OJK, penyebaran data dilarang pada proses penagihan nasabah yang menunggak pinjaman.
Sedangkan untuk Pinjol Ilegal, kita bisa melaporkan ke SWI atau Satgas Waspada Investasi atas operasi jasa keuangan ilegal. Bisa juga ke pihak kepolisian, karena penyebaran data termasuk ranah pidana tindak kriminal, perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berikut lebih jelasnya.
1. Melaporkan Sebar Data Pinjol Legal (Resmi)
Sebenarnya hal ini sangat jarang terjadi, karena memang penyebaran data melanggar aturan OJK. Tapi kalau Sobat mengalami sebar data oleh pihak DC Pinjol Legal, bisa melaporkannya melalui:
- Telepon di 157
- E-mail ke konsumen@ojk.go.id
- Situs OJK di link https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan
- Aplikasi Otoritas Jasa Keuangan
Melalui kontak tersebut, kita bisa mengadukan tindakan DC Pinjol yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Baik itu Pinjol Berizin dan Terdaftar.
2. Melaporkan Sebar Data Pinjol Ilegal
Untuk sebar data yang dilakukan Pinjol Ilegal alias yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK, kita bisa melaporkannya kebeberapa pihak.
Sebelum melakukan laporan, kita bisa melakukan pengecekan terhadap status legalitas Pinjol di OJK. Bisa melalui situs resmi OJK ataupun melalui telepon di 157.
• Kepolisian
Sebar data bisa dikategorikan ke dalam perbuatan tidak menyenangkan, masuk ranah pidana tindakan kriminal. Kita bisa melaporkannya langsung ke pihak kepolisian.
Untuk pelaporan ke pihak Polisi, kita bisa melakukannya secara online. Melalui situs di https://patrolisiber.id atau bisa juga mengirim laporan ke email info@cyber.polri.go.id.
• Satgas Waspada Investasi (SWI)
Aktivitas Fintech atau Pinjol Ilegal juga bisa kita laporkan kepada SWI. Yang kemudian bisa berdampak pemblokiran dan penutupan akses situs maupun aplikasi dari Pinjol yang tidak memiliki izin tersebut.
Untuk melaporkan Pinjol Ilegal ke SWI bisa dilakukan dengan mengirim laporan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Akhir Kata
Jadi itu ya Sobat Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, mudah bukan? Jika kamu mengalami sebar data yang dilakukan oleh pihak DC Pinjol baik Legal maupun Ilegal, tidak perlu takuk dan panik. Laporkan dengan cara ini.
Baca Juga: Cara Kabur dari Pinjaman Online Ilegal