Cara Lapor Pinjol ke OJK mungkin akan Sobat butuhkan ketika mengalami kendala dengan aplikasi Pinjaman Online. Baik itu yang resmi dan terdaftar OJK, maupun aplikasi ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin.
Jika dirasa tidak puas dengan pelayanan dari pihak Pinjol yang tidak sesuai dengan prosedur, kalian bisa melakukan pengaduan kepada pihak terkait. Begitu juga pada Pinjol Ilegal yang sering melalukan tindakan sebar data yang tentunya akan sangat merugikan pengguna.
Lapor Pinjol ke OJK
Tidak hanya pada Pinjol Ilegal saja, pada pelayanan Pinjol resmi pun kerap kali terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan aturan dari OJK. Oleh karena itu, kamu perlu tahu bagaimana cara lapor Pinjol ke OJK.
Misalnya, ada pihak collector atau penagih yang meminta nasabah untuk melakukan pembayaran di luar aplikasi. Tentunya ada indikasi tindak penipuan yang merugikan nasabah.
Terkadang, Pinjol Legal pun melakukan tindakan sebar data seperti yang kita bahas pada artikel sebelumnya di “Apakah Pijol Legal Sebar Data?“. Meskipun yang melakukannya adalah oknum, kita tetap harus melaporkannya agar ada tindakan yang dilakukan.
Begitu juga pada aplikasi Pinjol Ilegal yang kerap kali meresahkan karena melakukan sebar data. Tindakan seperti ini adalah melanggar hukum, karena itu kita juga wajib untuk melaporkannya.
Cara Lapor Pinjol ke OJK
Tidak hanya melalui OJK, kamu bisa melaporkan Pinjol yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur sehingga kamu merasa tidak puas atau bahkan dirugikan.
1. Lapor Melalui Situs Resmi OJK
Jika kamu mengalami hal yang kita bahas di atas pada Pinjol Resmi, kamu bisa melaporkannya langsung melalui situs resmi OJK.
Begitu juga tindakan penyebaran data yang dilakukan oleh Pinjol Legal. Kamu bisa melaporkannya ke OJK, sehingga OJK juga bisa menghimbau pihak lain terkait pelanggaran yang dilakukan. Seperti pihak penyedia layanan aplikasi Playstore yang bisa menghapus aplikasi Pinjol tersebut pada layanannya.
Caranya mudah kok, kamu tinggal buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Pada halaman ini terdapat formulir pengaduan yang bisa kamu isi.
Isi semua data yang diminta dan ceritakan permasalahan yang dialami dengan pihak Pinjol.
2. Lapor ke SWI (Satgas Waspada Investasi)
Prosedur atau cara lapor Pinjol ke OJK selanjutnya. pengaduan terkait pelanggaran yang dilakukan aplikasi Pinjol juga bisa dilakukan melalui SWI. Caranya cukup mudah, kamu tinggal mengirimkan email ke waspadainvestasi@ojk.go.id. Ceritakan kronologi permasalahan dan juga data-data yang mendukung pengaduan.
3. Lapor melalui Aduan Konten Kominfo
Untuk Pinjol Ilegal yang melakukan sebar data, kamu juga bisa melakukan pengaduan ke Kominfo. Aplikasi Pinjol yang melakukan penyebaran data bisa dianggap sebagai aplikasi (konten) yang merugikan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kamu bisa melaporkannya lewat email aduankonten@kominfo.go.id.
4. Lapor Polisi
Terakhir, untuk penyebaran data oleh Pinjol Ilegal kamu bisa langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib alias polisi. Karena memang tindakan sebar data pribadi atau istilah kerennya “Doxing” merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Kalau ingin melaporkan Pinjol Ilegal ke polisi, tidak perlu repot-repot ke kantor polisi. Kamu bisa mengirimkan aduan ke email info@cyber.polri.go.id atau akses situs https://patrolisiber.id untuk cara lapor Pinjol ke OJK.
Akhir Kata
Berbagai pengaduan bisa dilakukan dengan mudah secara online, termasuk Cara Lapor Pinjol ke OJK. Jika mengalami kendala atau masalah dengan pihak Pinjol dan merasa dirugikan, kamu bisa melaporkannya dengan beberapa cara di atas. Baca juga: “Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data“