Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM

 Cara Daftar BPUM UMKM – Di masa pandemi melanda seperti saat ini, banyak bantuan – bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya program BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro) untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebesar Rp. 2.400.000. Memang, untuk mempertahankan kondisi ekonomi disaat pandemi covid ini perlu disalurkan bantuan untuk usaha – usaha kecil.

Nah, buat Sobat Gadget yang memiliki usaha mikro dan butuh bantuan dana, bisa mengajukan dengan cara yang akan mimind bagikan ini.

Sebenarnya program ini berakhir pada bulan September lalu. Namun, diperpanjang untuk gelombang 2 hingga akhir November.

Cara Mengajukan BPUM UMKM

Untuk pengajuan BLT UMKM sebesar 2,4 Juta rupiah, Sobat bisa mengajukan melalui :

  • Dinas di bidang Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang sah sebagai bidang hukum
  • Kementrian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan keuangan yang disahkan OJK

Sebelum melakukan pengajuan pada lembaga – lembaga tersebut, jangan lupa untuk menyiapkan data sebagai berikut :

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama Lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomer telpon

Syarat Penerima BPUM UMKM

Sebelum melakukan pengajuan Bantuan UMKM, pastikan juga Sobat sudah memenuhi persyartan sebagai berikut.

  • WNI
  • Memiliki NIK
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, anggota TNI / POLRI atau pegawai BUMN
  • SKU (Surat Keterangan Usaha) untuk Sobat yang memiliki alamat usaha tidak sesuai KTP

Bantuan disalurkan melalui beberapa bank yakni BNI, BRI dan Bank Mandiri Syariah. Untuk cek penerima BPUM UMKM di BRI bisa melalui website di link
https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Cara Daftar BPUM UMKM

Dan jika Sobat lolos sebagai penerima BPUM UMKM, Sobat bisa langsung melakukan pencairan BLT pada Bank yang bersangkutan dengan cara berikut

BACA JUGA:  Nokia Pastikan Rilis Dua Produk Baru Pada Bulan Februari?

Cara Pencairan BPUM UMKM

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Nah, Sobat bisa mengajukan bantuan untuk UMKM Sobat dengan cara dan persyaratan tersebut. Jika Sobat belum memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan ini jangan khawatir, karena mungkin pemerintah masih memberikan bantuan – bantuan lainnya. Jangan lupa ikuti terus Jagoan Gadget yang akan update informasi mengenai bantuan dari pemerintah yang bisa di akses secara online.