7 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data

Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data

Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data – 1 kendala yang sering membuat para nasabah Aplikasi pinjaman online khawatir adalah tindakan sebar data yang dilakukan DC. Saat nasabah telat atau tidak membayar tagihan, DC akan menghubungi pihak yang kita daftarkan sebagai kontak darurat. Bahkan ada yang sampai menagih ke orang-orang di luar kontak darurat.

Tidak sekedar menagih hutang nasabah ke pihak yang kenal saja, bahkan ada DC yang sampai menggunakan sosial media untuk menyebar data nasabah. Tentu hal ini bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan menyalahi hukum.

Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data
Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data

Mengenai Tindakan Sebar Data yang Dilakukan Pinjol

Sebelum membahas mengenai Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data, JagoanGadget.com akan mengajak Sobat sekalian membahas mengenai penyebaran data yang dilakukan oknum Pinjol. Mungkin bisa lebih berguna buat Sobat yang paham mengenai hal ini.

Apa itu Sebar Data?

Sebar Data adalah sebuah tindakan menyebarkan informasi dan data pribadi seseorang tanpa izin. Hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, dalam kasus ini adalah DC Pinjol. Sebar data juga dikenal sebagai doxxing, menyebarluaskan data pribadi seseorang ke publik melalui internet.

Tindakan sebar data ini tentu menyalahi hukum yang ada. Biasanya penyebaran data pribadi ini dilakukan oleh aplikasi Pinjol Ilegal yang memang tidak taat dengan aturan dan prosedir yang ada. Tapi tidak menutup kemungkinan juga, ada oknum (individu) dari aplikasi Pinjol resmi yang melakukan penyebaran data untuk menekan nasabah melunasi hutangnya.

Kenapa Pinjol Sebar Data?

Tujuan utama pihak DC pinjol melakukan sebar data adalah untuk menekan nasabah agar segera melunasi hutangnya. Biasanya tindakan sebar data terjadi pada nasabah yang mengalami keterlambatan atau kendala pembayaran tagihan.

Penyebaran data ini dilakukan dengan cara membagikan informasi pribadi (KTP, Foto, dan lainnya) kepada pihak lain yang mungkin mengenal nasabah. Bahkan, beberapa oknum DC juga menyebarkan data ke sosial media. Dengan kata-kata yang cukup kasar dan juga fitnah sehingga nasabah tertekan dan merasa malu.

BACA JUGA:  Cara Mendapatkan Uang dari TikTok tanpa Modal

Di sini nasabah merupakan seorang korban. Karena menurut Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE, tindakan sebar data Pinjol termasuk tindakan yang melanggar hukum. Karena itulah mungkin Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data perlu diketahui.

Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data

Setelah menyimak pembahasan di atas, mungkin Sobat bisa lebih memahami tindakan sebar data yang dilakukan pihak Pinjol. Nah, berikut ini JagoanGadget.com sudah merangkum beberapa Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data agar bisa terhindar dari tindakan penyebaran data oleh oknum DC Pinjol. Simak sampai tuntas ya, Sob!

1. Gunakan Aplikasi Pinjol Resmi OJK

Sebagai lembaga yang berwenang untuk mengatur aktivitas jasa keuangan yang ada, OJK telah membuat regulasi atau peraturan dengan tujuan melindungi baik pihak jasa keuangan maupun nasabah. Salah satunya adalah kebijakan mengenai data pengguna.

OJK telah menerapkan kebijakan pada pihak Pinjol yang hanya diberikan hak untuk mengakses kamera, lokasi, dan juga mikropon yang dipelukan untuk proses pengajuan pinjaman. aplikasi Pinjol resmi tidak bisa mengakses hal lainnya seperti kontak di HP, yang mana hal ini berpotensi untuk dipakai melakukan tindakan sebar data.

Karena itu, pakai atau mengajukan pinjaman di Aplikasi Pinjol yang resmi dan memiliki izin OJK lebih direkomendasikan. Selain penerapan bunga dan denda yang lebih rendah karena sesuai aturan yang ada, penyebaran data bisa dihindari karena aplikasi tidak diperbolehkan untuk mengakses data di HP selain untuk kebutuhan pengajuan. OJK juga memiliki kebijakan untuk prosedur penagihan yang dilakukan pihak Pinjol, sebar data merupakan hal yang dilarang.

Cek di: Daftar Fintech Legal OJK

2. Bayar Tagihan Tepat Waktu

Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data berikutnya adalah membayar tagihan tepat waktu, bisa membuat terhindar dari adanya kemungkinan tindakan sebar data yang dilakukan oknum DC Pinjol. Meskipun sudah ada peraturan yang melarang tindakan sebar data, ada beberapa oknum DC yang tidak segan melakukan penyebaran data agar nasabah mau segera membayar tagihannya. Apalagi kalau kamu pakai aplikasi Pinjol ilegal yang tidak menaati peraturan dari OJK.

BACA JUGA:  Anti Ribet! 5 Pinjaman Online Mandiri Langsung Cair

Karena itu bayar tagihan tepat waktu menjadi salah satu Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data yang paling ampuh.

3. Lakukan Konfirmasi dan Negosiasi

Meskipun sebar data dilarang untuk dilakukan, tapi ada saja DC Pinjol resmi dan legal yang melakukan penyebaran data. Hal ini disebabkan karena tidak adanya respon dari nasabah ketika ditagih. Karena itu, mungkin ini menjadikan DC berinisiatif melakukan berbagai cara agar nasabah mau membayar. Apalagi kalau nasabah sudah mengalami keterlambatan yang cukup lama.

Karena itu, jika kamu mengalami kendala pembayaran ketika jatuh tempo, tetap lakukan konfirmasi saat ditagih DC. Lakukan negosiasi jika memungkinkan, agar DC juga merasa masih ada itikad baik dari nasabah. Jangan cari Cara Kabur dari Pinjaman Online agar terhindar dari penyebaran data pribadi.

4. Jangan Beri Akses Kontak pada Aplikasi Pinjol

Sebenarnya aplikasi Pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tentu dilarang untuk meminta akses kontak pada HP nasabah. Tetapi, kemungkinan masih ada aplikasi Pinjol yang meminta akses kontak. Nah, kalau kamu menemukan aplikasi seperti ini, jangan beri akses kontak sebagai Cara agar Pinjol Sebar Data.

Berbeda lagi dengan aplikasi Pinjol ilegal yang selalu meminta akses kontak HP. Kalau kamu tidak memberikan akses kontak, aplikasi tidak bisa digunakan dan kamu tidak bisa mengajukan pinjaman. Karena itulah lebih direkomendasikan aplikasi Pinjol yang resmi jika kamu ingin mengajukan pinjaman.

Memanipulasi kontak data menjadi cara Joki Pinjol agar terhindar dari sebar data yang dilakukan aplikasi Pinjol Ilegal. Mereka memasukkan data fake pada kontak di HP, sehingga meskipun Pinjol Ilegal bisa mengakses tapi data yang didapat adalah palsu. Tapi perlu Sobat ketahui juga, tindakan ini merupakan pemalsuan data yang melanggar hukum ya.

5. Orang Terdekat sebagai Kontak Darurat

Disarankan untuk mengisi form kontak darurat yang diminta saat pengajuan dengan orang-orang terdekat kamu. Hal ini bermaksud ketika DC menghubungi kontak darurat, DC masih mendapat respon yang baik. Sehingga DC pun masih merasa ada itikad baik dari kita.

BACA JUGA:  Cara Cari Longitude dan Latitude Google Maps untuk Alamat

Koordinasi juga lebih mudah jika kontak darurat orang terdekat kita. Kita bisa mengondisikan mereka ketika ada kendala pada pembayaran dan DC melakukan konfirmasi pada kontak darurat.

6. Lapor Polisi

Pilihan yang bisa kamu ambil ketika sudah terjadi tindakan sebar data oleh DC adalah melaporkannya ke polisi. Seperti yang kita bahas di awal tadi, penyebaran data pribadi melalui media online atau doxxing merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut beberapa undang-undang, kita bisa melaporkan sebar data yang dilakukan DC salah satunya sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Lapor polisi bisa menjadi Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data yang cukup ampuh untuk aplikasi Pinjol Ilegal. Memang akan sulit untuk melaporkannya, karena perusahaan Pinjol Ilegal cenderung menyembunyikan identitasnya. Tapi kalau kamu berhasil mencari informasi lengkap mengenai aplikasi Pinjol Ilegal, kamu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Cek Daftar Pinjol Ilegal yang Gak Usah Dibayar

7. Lapor OJK

Kalau yang menyebarkan data adalah oknum DC Pinjol resmi yang legal dan terdaftar di OJK, kamu bisa melaporkannya langsung ke OJK. Tentu perusahaan akan mendapatkan sanksi jika terbukti ada tindak sebar data yang dilakukan oleh oknum DC Legal.

Kamu bisa melaporkannya dengan melalui e-mail di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.

Akhir Kata

Nah, jadi itu dia Sobat beberapa cara yang bisa kamu gunakan agar terhindar dari penyebaran data yang dilakukan pihak Pinjol.

Kebanyakan, penyebaran data dilakukan oleh aplikasi Pinjol Ilegal. Mereka tidak menaati peraturan yang ada. Sehingga mereka melakukan berbagai cara agar nasabah membayar hutang. Sebar data dianggap bisa digunakan sebagai ancaman dan menekan nasabah agar segera membayarkan hutangnya.

Kalau di aplikasi Pinjol Legal, sebar data adalah tindakan yang dilarang karena tidak sesuai prosedur penagihan yang diperbolehkan OJK. Tapi, ada kemungkinan sebar data pribadi nasabah yang dilakukan oleh oknum DC aplikasi Pinjol Legal.

Oleh karena itu, beberapa Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data di atas bisa menghindarkan kamu dari penyebaran data yang dilakukan oleh DC Pinjol Ilegal maupun Legal.

Artikel Terkait: