Apa sih Bedanya Pinjol Legal dan Ilegal?

Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Beda Pinjol Legal dan Ilegal – Pinjaman Online atau yang biasa kita sebut Pinjol, bisa dibagi menjadi 2 menurut status legalitasnya. Ada Pinjol Legal dan ada juga Pinjol Ilegal.

Dari namanya saja kita sudah tau. Pinjol Legal adalah perusahaan jasa keuangan yang menawarkan layanan pinjaman uang berbasis teknologi yang sudah memiliki izin untuk beroperasi.

Sedangkan Pinjol Ilegal, merupakan perusahaan jasa keuangan yang beroperasi tanpa izin.

Izin dari siapa? Tentunya dari OJK sebagai lembaga negara yang menjadi regulator seluruh jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia.

Pinjol memang bisa membantu saat kita membutuhkan dana mendesak. Tapi, kalau kita meminjam di aplikasi Pinjol Ilegal, bukannya membantu malah bisa menambah masalah.

Karena penawaran dari Pinjol Ilegal seperti bunga pinjaman, denda keterlambatan, tenor pinjaman lebih cenderung merugikan nasabah.

Jadi, Sobat perlu tahu Beda Pinjol Legal dan Ilegal, sebelum mengajukan pinjaman di Pijol.

Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Perbedaan utama Pinjol Legal dan Ilegal seperti yang sudah kita bahas diatas, yakni pada status legalitasnya. Pinjol Legal memiliki izin, sedangkan Pinjol Ilegal tidak memiliki izin.

Sobat mungkin bisa mampir ke artikel “Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal“, sehingga bisa mengetahui legalitas sebuah aplikasi pinjaman online.

Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Sebelum lanjut membahas beda Pinjol Legal dan Ilegal, mungkin lebih baik kita membahas ciri-cirinya dulu. Untuk ciri-ciri Pinjol sebenarnya sudah kita bahas secara detail pada artikel sebelumnya.

Baca di:

BACA JUGA:  Berapa Lama DC Pinjol Meneror?

Tapi agar kita bisa memahami beda Pinjol Legal dan Ilegal, akan kita bahas lagi sedikit disini.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK
  • Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas
  • Pinjaman cenderung lebih mudah disetujui
  • Informasi bunga, denda keterlambatan, dan biaya lainnya tidak jelas
  • Bunga dan denda keterlambatan tidak ada batas
  • Total pinjaman akan terus bertambah (jika terlambat)
  • Penagihan tidak ada batas waktu
  • Mengakses ponsel kita tanpa izin
  • Penagihan bersifat meneror, hingga menghubungi orang lain di kontak kita
  • Tidak ada layanan pengaduan

Selain tidak berizin, Pinjol legal juga tidak memberikan informasi mengenai perusahaannya dengan jelas.

Pengajuan pinjaman juga relatif lebih mudah disetujui, namun dengan bunga dan biaya lainnya yang sangat tinggi. Informasi bunga dan biaya lainnya juga tidak dijelaskan secara transparan di awal pengajuan.

Hal tersebut tentunya sangat merugikan nasabah yang mengajukan pinjaman. Apalagi jika sampai nasabah terlambat membayar, akan ada bunga dan denda yang sangat tinggi.

Biaya-biaya tersebut juga akan terus bertambah tanpa adanya batas nominal maupun waktu.

Jika sudah terlambat membayar pinjaman. Nasabah akan mendapatkan penagihan yang caranya bersifat meneror, terkesan memaksa untuk membayar semua total pinjaman (termasuk denda) yang sangat besar.

Aplikasi Pinjol Ilegal bisa mendapatkan nomer-nomer di kontak, dengan cara menyadap HP kita. Segala cara dilakukan agar kita merasa tertekan dan membayar hutang.

Termasuk dengan menghubungi kerabat, teman, dan saudara yang kontaknya ada di HP kita.

Tentunya semua hal ini tidak sesuai dengan aturan OJK untuk Fintech atau Pinjol yang memberikan layanan pinjaman online. Karena memang Pinjol Ilegal tidak memiliki izin beroperasi.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal

  • Berizin dan diawasi OJK
  • Identitas dan alamat kantor jelas
  • Seleksi cukup ketat, sehingga pinjamanpun lebih sulit disetujui
  • Semua informasi pinjaman dijelaskan secara transparan di awal
  • Bunga pinjaman yang diatur OJK, 0,5% – 0,8% per hari
  • Maksimal denda keterlambatan beserta bunga adalah 100%
  • OJK hanya memperbolehkan melakukan penagihan selama 90 hari sejak jatuh tempo
  • Pinjol Legal dilarang meminta akses (menyadap) ke HP nasabah
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
BACA JUGA:  Nonton Film Metamorphosis Netflix Sub Indo

Dari ciri-ciri yang sudah disebutkan di atas sudah terlihat, bahwa nasabah lebih terlindungi. Karena memang Pinjol Legal sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Untuk masalah penagihan, Pinjol Legal memang hanya boleh menagih hingga 90 hari sejak jatuh tempo pinjaman.

Tapi setelah 90 hari, ada resiko untuk nasabah yang gagal bayar, yakni akan masuk black list BI Checking sehingga akan sulit mendapatkan kredit di jasa keuangan manapun.

Pinjol Legal juga menyediakan pengaduan konsumen. Untuk nasabah yang mendapatkan layanan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa langsung melakukan pengaduan.

Kesimpulan Beda Pinjol Legal dan Ilegal

Jelas, perbedaan antara Pinjol Legal dan Ilegal terletak pada legalitasnya. Hal ini juga mempengaruhi layanan pinjaman yang diberikan masing-masing Fintech.

Semua kegiatan Pinjol, mulai dari seleksi pemberian pinjaman, penerapan biaya (bunga dan denda), hingga prosedur penagihan semua harus sesuai dengan aturan dari OJK.

Sedangkan Pinjol Ilegal tidak memiliki izin dan terdaftar di OJK. Sehingga kegiatannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak diawasi oleh OJK. Biaya layanan dan prosedur penagihan cenderung merugikan nasabah.

Jadi, jika Sobat berencana mengajukan pinjaman di aplikasi Pinjol, gunakan Pinjol yang legal dan terdaftar di OJK ya.

Baca Juga: