Apa sih Bedanya Pinjol Legal Berizin dan Terdaftar?

Jagoan Gadget – Mungkin Sobat pernah mendengar tentang Pinjol legal berizin dan terdaftar. Pada Daftar Fintech Legal OJK 2021 yang diterbitkan, terlihat ada beberapa Fintech yang berbeda. Meskipun sama-sama legal, namun keduanya memiliki status yang berizin.

Beda%2BPinjol%2BLegal%2BBerizin%2Bdan%2BTerdaftar

Maraknya Jeratan Pinjol Ilegal yang merugikan masyarakat, membuat OJK harus memberi informasi tentang legalitas dari Pinjaman Online.

Pada setiap Pinjaman Online Legal Cicilan per Bulan yang terbitkan, OJK selalu memberikan informasi mengenai Pinjol Legal yang sudah berizin dan terdaftar di OJK.

Beda Pinjol Legal Berizin dan Terdaftar

Pinjol yang berizin dan terdaftar di OJK, sama-sama bisa melakukan bisnis layanan pinjaman berbasis teknologi atau Fintech Lending, atau yang lebih kita kenal dengan Pinjol.

Keduanya bisa menawarkan jasa keuangan berupa pinjaman dengan syarat dan ketentuan dari OJK.

Lalu, Apa sih berdanya Pinjol Legal Berizin dan Terdaftar?

Pinjol Legal Berizin OJK

Pinjol Legal Berizin OJK adalah perusahaan Fintech atau Pinjol yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

Pinjol Berizin sudah memiliki izin permanen sepenuhnya, untuk menawarkan jasa layanan pinjaman online.

Pinjol Legal Terdaftar OJK

Pinjol Legal Terdaftar OJK merupakan perusahaan Fintech atau Pinjol yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin permanen dari OJK.

Namun, untuk izinnya memang sedang dalam proses. Jadi Pinjol Legal Terdaftar OJK masih belum memiliki izin permanen sepenuhnya.

Apakah Fintech harus Berizin dan Terdaftar OJK?

Setiap perusahaan Fintech atau Pinjol wajib memiliki izin dari OJK. Minimal mengajukan permohonan izin kepada OJK sebagai lembaga negara yang mengatur kegiatan jasa keuangan.

BACA JUGA:  Kapan Jatuh Tempo Shopee Pinjam?

Pinjol yang sudah memiliki izin akan memiliki status sebagai Pinjol Legal Berizin. Sedangkan Pinjol yang sudah mengajukan permohonan namun izinnya masih dalam proses, berstatus terdaftar.

OJK sendiri juga menghimbau kepada masyarakan untuk menggunakan jasa keuangan yang sudah berizin maupun terdaftar di OJK.

Sobat juga bisa mengajukan pertanyaan langsung terkait legalitas Pinjol dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Jadi itu ya perbedaan Pinjol Legal Berizin dan Terdaftar. Jika memang Sobat berencana ingin menggunakan jasa Pinjol, direkomendasikan untuk menggunakan Pinjol yang ada di daftar yang diterbitkan OJK, baik itu berstatus berizin maupun terdaftar.